"Kita akan terus pantau di lapangan, kalau ada yang melanggar kita siapkan sanksi, termasuk tidak memperpanjang izin operasional," tambah dia.
Meski sudah ada larangan, lanjut ia, namun pihaknya akan terus memantau semua tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat. Kalau ada yang bandel akan diberi sanksi tegas.
“Kita sudah sosialisasi dan nanti kita juga akan tetap melakukan patroli. Kalau ada yang nekat buka akan ditutup paksa, dan diberi sanksi tegas termasuk pertimbangan perpanjangan izinnya,” tegas Dodik.
Pemkot Mojokerto melarang keras tempat karaoke, panti pijat. di Mojokerto beroperasi selama bulan suci Ramadan. Larangan ini dituangkan dalam instruksi Wali kota. Dalam instruksi walikota tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman selama Ramadan dan Idul Fitri dijelaskan, ada 13 poin yang berisi imbauan, larangan, pemantauan hingga penindakan atau sanksi bagi yang melanggar.










