Kasus ini mulai disidik kejaksaan sejak 4 April 2018 lalu. "Penyidikan berawal dari laporan yang masuk bahwa ada dugaan penyelewengan dana APBDes di sana," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Budi Handaka.
Diketahui, dari total APBDes tahun 2017 sebanyak Rp 1,8 miliar, ada sejumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nilainya sekitar Rp 277 juta.
Dana dari pemerintah yang dikucurkan ke desa memang tidak bisa dicairkan sendiri oleh kades. Minimal harus ada dua tanda tangan, yakni Kades Herry dan bendahara desa bernama Misdianto.
Anggaran untuk sejumlah proyek dicairkan sebagaimana mestinya. Namun, ada beberapa proyek yang setelah uang dicairkan langsung dimasukkan ke rekening pribadi kades.
TAGS:Pungli Sidoarjo










