Para tersangka saat diamankan petugas
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan tiga tersangka kasus pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Trosobo berinisial HA dan dua anggota panitia PTSL.
BACA JUGA:
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, sudah diamankan,” cetus dia singkat, Rabu (4/12/2024).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) malam. Ketiga tersangka dibawa ke Kantor Kejari Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyusunan dokumen.
“Kami bawa mereka ke kantor tadi malam untuk pemeriksaan ulang,” paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




