Beri Bogem Mentah Tetangga, Pria Asal Ambon Diringkus Polsek Lawang

Beri Bogem Mentah Tetangga, Pria Asal Ambon Diringkus Polsek Lawang Kapolsek Lawang bersama tersangka saat rilis.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria asal Ambon yang tinggal di Perumahan Malang Anggun Lawang, ditangkap petugas Kepolisian Sektor Lawang, lantaran terlibat kasus penganiayaan. Tersangka ini ditangkap Polisi setelah adanya laporan masyarakat dan dikuatkan keterangan saksi serta terbukti menganiaya tetangganya.

Tersangka berinisial MA ini tidak berkutik saat dirinya ditangkap Tim Buser Polsek Lawang, Kabupaten Malang Rabu, (25/4).

Kasus yang menjerat dirinya karena yang bersangkutan sengaja melakukan penganiayaan terhadap tetangganya di depan rumah tersangka.

Awalnya korban (perempuan-red) mengambil bunga turi di pinggir jalan di depan rumah pelaku. Melihat hal itu kemudian pelaku marah. karena tidak minta izin kepadanya. Akibat tidak dapat menahan emosinya, kemudian pelaku menghampiri korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong.

Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Lawang dengan didampingi RT.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, Kapolsek Lawang Kompol Gaguk Sulistyo Budi menerapkan pasal penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. 

"Saat ini pelaku atau tersangka masih menjalani penahanan guna pendalaman pemeriksaan oleh penyidik,” singkatnya. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejam, Anak Panti Asuhan di Malang Diduga Dicabuli dan Disiksa Ramai-Ramai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO