Curi Barang Pabrik Senilai Rp 50 Juta, Warga Sugeng Diringkus

Curi Barang Pabrik Senilai Rp 50 Juta, Warga Sugeng Diringkus Pelaku saat diperiksa petugas. foto: soffan/ bangsaonline

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Akibat melakukan pencurian peralatan listrik milik pabrik PT.Mega Box di Dusun Sebani, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Ahmad Siswanto (33) warga Dusun/Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/03) ditangkap anggota Reskrim Polsek Ngoro.

Penangkapan berlangsung pukul 09.00 WIB usai petugas mendapatkan laporan dari pihak manajemen pabrik dengan disertai rekaman CCTV. Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan pengejaran.

Hasilnya, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa kaos merah yang sesuai dengan cctv saat melakukan pencurian,HP merk Vivo warna hitam,Sepeda motor vixon warna merah dan uang Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) sisa hasil kejahatan.

Kasubag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati ketika dikonfirmasi menjelaskan jika pelaku melakukan pencurian pada saat malam hari. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju gudang yang didalamnya terdapat perlengkapan listrik yg masih terbungkus kardus. Oleh pelaku,barang curian tersebut kemudian dilempar ke luar pagar dan paginya baru diambil.

"Atas peristiwa tersebut perusahan mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta, kini kasus tersebut masih dalam penangangan anggota Polsek Ngoro," pungkasnya. (sof/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO