Menurut dia, penggerebekan pesta tersebut bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada belasan pemuda menggelar pesta di sebuah rumah di Dusun Sumber Buntung, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.
"Benar mereka menggelar pesta miras oplosan dan sabu. Mereka kaget dengan kedatangan petugas, kemudian belasan pemuda diamankan di Mapolres Lumajang," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan mendalam dan keterangan dari belasan pemuda itu, petugas Reskoba Lumajang menetapkan dua orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
Dua pelaku yakni, Kasiyanto bin Marsit (24) warga Dusun Kebonan, Desa Pasirian Kecamatan Pasirian, dan Purwan Efendi bin Sunarto (24) warga Dusun Krajan, Desa Yugosari Kecamatan Candipuro.










