Bawa Kabur Motor Tetangga, Warga Perum Puri Diringkus di Rumah Kos

Bawa Kabur Motor Tetangga, Warga Perum Puri Diringkus di Rumah Kos Tersangka pakai baju putih diamankan petugas.

MOJOKERTO. BANGSAONLINE.com - Entah apa yang ada di benak Saiful Ardiansah, warga Dusun/ Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Malang yang kini tinggal di Perum Puri Kencana Blok C No.10 RT 03 RW 03 Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Pria 52 tahun ini, Sabtu (9/12/2017) nekat membawa kabur sebuah motor Yamaha R15 berplat nomor S 3836 QA milik tetangganya sendiri. Tidak terima dengan kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polsek Puri.

Saat melapor, korban bernama Mochamad Kusen (40) kepada petugas menceritakan jika kejadian tersebut berlangsung saat korban datang usai belanja barang dagangan dari pasar. Ketika korban merapikan barang dagangan di rumahnya, ia melihat pelaku datang dan duduk di atas motor miliknya.

Tanpa curiga, korban membiarkan tetangganya tersebut saat mencoba motor miliknya. “Saya kira pelaku hanya mau mencoba motor saya, tidak tahunya sampai saya melapor ke polisi motor saya tidak juga dikembalikan,” katanya.

Usai mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengejaran. Tidak sampai sehari, pelaku berhasil ditangkap pukul 20.00 WIB saat berada di sebuah rumah kost di daerah Desa Sanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

“Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti yakni sebuah motor, 1 kunci kontak dan satu lembar STNK,” ungkap Kompol Sutarto Kasubag Humas Polres Mojokerto, Senin (11/12/2017).

Atas perbuatan tersangka ini, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (sof/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO