Kejari Batu Tetapkan Lima Tersangka dalam Pengadaan Buku Fiktif, Tiga Orang Ditahan

Kejari Batu Tetapkan Lima Tersangka dalam Pengadaan Buku Fiktif, Tiga Orang Ditahan Salah satu Tsk (SP) saat diamankan di Kejari Batu kasus dugaan buku fiktif profil daerah.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Kamis (16/11/2017) sore, resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku fiktif di dua proyek, yakni di lingkungan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kantor Perpustakaan tahun 2016.

Kepala Kejari Batu Nur Chusniah mengungkapkan lima tersangka itu, dua orang dari Bappeda dan tiga orang Kantor Perpustakaan.

“Yang sekarang ditahan itu ada dua orang dari kantor perpustakaan dan satu orang dari Bappeda. Yang dari Perpustakaan itu terkait pembuatan buku fiktif berjudul Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Wisata Batu, sedang dari Bappeda itu terkait pengadaan buku buku fiktif profil Daerah Kota Batu,” ungkap Nur Chusniah, Kamis (16/11/2017) petang.

Kata dia, pengadaan buku fiktif itu diduga dilakukan oleh pejabat Pemkot Batu bersama rekanan. Akibat pengadaan fiktif itu Negara dirugikan sekitar Rp 144 Juta.

Terkait belum ditahannya satu orang dari Bappeda, Chusniah menjelaskan bahwa itu karena tersangka tidak menghadiri pemanggilan dari Kejari Kota Batu. Sementara dari Kantor Perpustakaan, akan dilakukan pemanggilan kembali. 

“Tiga orang di Perpustakaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyediaan buku fiktif, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 140 juta,” terangnya.

Kata dia, buku ini harusnya diproduksi pada tahun 2016 lalu dengan menggunakan dana dari APBD Kota Batu. "Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu, ternyata ditemukan bukti bahwa diduga buku tersebut sama sekali tidak diproduksi," ujarnya.

Diduga ketiga tersangka juga merencanakan memalsukan laporan, dengan menyebutkan bahwa buku tersebut sudah terpenuhi jumlahnya, atau sudah 100 persen diselesaikan pembuatannya.

Terkait dengan penahanan ini, Kejaksaan Negeri Batu memiliki waktu untuk memproses kasus ini selama 20 hari sebelum dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor di Surabaya. (bt1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO