Gubernur Didesak Gratiskan Biaya Pendidikan SMA/SMK

Gubernur Didesak Gratiskan Biaya Pendidikan SMA/SMK

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Indonesian Civil Rights Watch (ICRW) mendesak Gubernur Jawa Timur membebaskan biaya pendidikan SMA/SMK. Caranya, mengambil inisiatif dengan membuat payung hukum bagi kabupaten/kota yang berkeinginan memberikan bantuan dana bagi SMA/SMK di Jawa Timur serta menertibkan pungutan liar di lingkungan pendidikan yang memberatkan orang tua siswa.

Kepala Divisi Advokasi ICRW, Arif Budi Santoso, SIP, SH, menyatakan, bahwa akhir-akhir ini masyarakat tengah menunggu terealisasinya komitmen dan janji pemerintah provinsi untuk mewujudkan pendidikan yang murah dan berkualitas melalui pembahasan rancangan APBD Jawa Timur 2018 yang kini memasuki tahap akhir.

“Kita akan melihat apakah pemerintah mampu memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen,” tuturnya, Rabu (8/11).

Arif mengatakan, alokasi anggaran itu merupakan amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Ia menegaskan, indicator riil keberpihakan pemerintah pada pendidikan yang murah dan berkualitas, salah satunya pada pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK yang saat ini banyak dikeluhkan siswa dan orang tuasiswa di berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur.

“Seperti diketahui mulai tahun 2017 kewenangan pengelolaan dan pembiayaan SMA/SMK kini beralih dari pemerintah kabupaten /kota ke pemerintah provinsi sebagai konsekuensi penerapan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 15 Ayat 1 dan 2 serta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Bidang Pendidikan dalam Sub-Urusan Manajemen Pendidikan,” jelas mantan jurnalis tersebut.

Advokad lulusan FH Unair ini menambahkan, apabila memperhatikan Neraca Pendidikan daerah (NPD) yang dimuat di Website Kemendikbud, http://npd.data.kemendikbud.go.id/file/pdf/2016/0... disebutkan bahwa alokasi APBD Jawa Timur 2016 untuk sektor Pendidikan hanya 1,7 persen atau sekitar 300,34 miliar dari seluruh total APBD Jatim. Angka ini tentu sangat jauh dari angka minimal 20 persen sesuai amanat UUD 1945. Posisi Provinsi Jawa Timur berada di urutan terbawah nomer dua sebelum Provinsi Papua dalam melakukan kebijakan Politik Anggaran.

“Rendahnya komitmen politik anggaran pendidikan ini membuat alokasi untuk pembiayaan perbaikan infrastruktur pendidikan, pembiayaan, peningkatan mutu guru/pengajar, pembiayaan subsidi pendidikan pada SMA/SMK akan turun dan terganggu,” katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO