Hanya 10 Parpol yang Mendaftar, KPUD Blitar Perpanjang Waktu

Hanya 10 Parpol yang Mendaftar, KPUD Blitar Perpanjang Waktu Sejumlah Parpol saat melakukan pendaftaran di kantor KPUD Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pendaftaran Partai Politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Kabupaten/Kota resmi ditutup, Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Sebelumnya KPU RI telah memberikan batas waktu selama 14 hari untuk melakukan pendaftaran.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan, Lukman Hakim menjelaskan, hingga batas akhir pukul 24.00 WIB kemarin, tercatat ada 10 parpol di Kabupaten Blitar yang resmi mendaftar sebagai parpol peserta pemilu 2019. Dijelaskannya, 10 parpol tersebut di antaranya, Partai Perindo, Partai Golkar, PAN, PKS, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PPP, PDIP, dan PKPI.

"Iya kita kemarin menunggu sampai jam 12 malam sesuai batas waktu yang ditentukan. Hasilnya ada 10 parpol yang telah mendapat tanda terima memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," katanya, Selasa (17/10).

Menurut Lukman, sebenarnya sudah banyak parpol yang sudah terdaftar di KPU RI namun belum mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar. Sehingga KPU RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 585 tentang perpanjangan pendaftaran 1 x 24 jam pada hari ini, Selasa (17/10).

"Untuk parpol yang belum mendaftar dan masih perlu melengkapi berkas pendafatran, kita minta segera menyerahkan persyaratan ke KPU jika ingin menjadi parpol anggota pemilu 2019," jelas Lukman.

Lukman menambahkan, selain 10 parpol itu ada 4 parpol yang sudah datang ke KPU berniat untuk mendaftar, namun karena persyaratan belum lengkap. Sehingga pihaknya meminta untuk memperbaiki karena masih ada perpanjangan. "Empat partai yang masih memperbaiki diantaranya partai garuda, partai bulan bintang, partai hanura, dan partai rakyat," pungkasnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO