Kades Bulu Kediri Ditangkap Polisi, Tarik Uang untuk Pengurusan Sertifikat Tanah

Kades Bulu Kediri Ditangkap Polisi, Tarik Uang untuk Pengurusan Sertifikat Tanah Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi saat menunjukkan barang bukti hasil pungutan liar kepengurusan sertifikat tanah. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Siti Nurhasanah (51), Kepala Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, ditangkap tim Satreskrim Polresta Kediri. Penangkapan ini terkait kepengurusan sertifikat Rp 4 juta yang telah diterima.

Sekretaris desa setempat, mengakui kejadian itu. “Kami mengetahui kejadian, setelah Bu Kades dibawa ke Polresta Kediri,” ujarnya melalui telepon selulernya Senin (14/08).

Hanya saja, dia mengaku tidak tahu kasus apa yang menjerat kadesnya itu.

Namun dari informasi yang dihimpun, Kades Bulu ditangkap karena kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepengurusan sertifikat, kepada warganya sendiri.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Siti Nurhasanah tak ditahan. Alasanya, suaminya baru saja meninggal.

Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi mengatakan, pelaku telah melakukan pungli pada salah satu korban dengan meminta uang, awalnya Rp 12 juta. Namun oleh korban, baru diberi Rp 4 juta. Alasannya, uang tersebut untuk keperluan beberapa saksi atas sertifikat yang akan balik nama tersebut.

“Alasanya untuk memperlancar kepengurusan sertifikat tersebut lah,” ungkap Kapolresta saat melakukan rilis.

Kapolresta juga mengatakan, alasan pelaku tidak ditahan karena kooperatif dan tak menghilangkan barang bukti. “Suami pelaku baru saja meninggal, dan meminta penangguhan penahanan.” (rif/rus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO