Rumah Kos Jadi Sarang Narkoba dan Prostitusi, Wali Kota Mojokerto Mulai Perketat Aturan

Karenanya, lanjutnya, Ketua RT/RW dan masyarakat peduli terhadap lingkungannya. "Kalau agaknya ada sesuatu yang mencurigakan segera koordinasi dengan aparat keamanan di tingkat kelurahan, ada Babinsa, Babinkantibmas. Koordinasikan dengan Lurah, agar kita bisa lakukan pencegahan dan penindakan dari penyakit masyarakat yang dilakukan di rumah kos," serunya.

“Tapi di sisi lain, ada rumah kos yang disalahgunakan oleh pengguna rumah kos. Hal ini bisa kita lihat dari data yang dikeluarkan BNNK bahwa hingga bulan Juli telah diungkap enam kasus peredaran narkoba dan 71 pengguna narkoba yang 21 di antaranya ditemukan di rumah kos,” tutur Wali Kota.

Rumah kos juga kerap dipergunakan untuk kegiatan prostitusi yang seharusnya Kota Mojokerto sudah bersih dari prostitusi sejak digelar deklarasi 29 Mei 2016 lalu. Hal ini semua merupakan penyakit masyarakat yang harus ditanggulangi. “Untuk mengatasi hal itu, tidak bisa hanya dengan upaya Pemerintah saja. Tanpa adanya peran serta masyarakat, maka masalah kantibmas ini tidak bisa berjalan sebagaimana kita inginkan,” jelas Kiai Ud.

Penegasan ini disampaikan Kabid Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Pol PP, Sugiono. "Jangan menerima tamu di dalam kamar. Pemilik kos juga harus turut serta dalam mencegah narkoba dan miras," tandasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Rumah Kos Jadi Sarang Narkoba dan Prostitusi, Wali Kota Mojokerto Mulai Perketat Aturan - Halaman 2