Polisi Tetapkan Kurir JNE Sebagai Tersangka Pembuangan KIS

Polisi Tetapkan Kurir JNE Sebagai Tersangka Pembuangan KIS Kapolres Blitar saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembuangan KIS.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menetapkan WH (28) warga Surabaya, sebagai tersangka pembuangan (KIS) yang ditemukan di sungai Suko, Dusun Rejosari, Desa/Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Penetapan tersangka terhadap WH itu adalah berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

WH adalah kariawan JNE yang telah bekerja sebagai kurir di JNE cabang Surabaya sejak 2011 lalu. Hasil pemeriksaan sementara WH bertanggungjawab terhadap pengiriman KIS untuk warga Siwalankerto dan Bendul Mrisi Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

"Namun KIS yang seharusnya didistribusikan ke masing-masing penerima itu tidak dikirimkan sebagaimana mestinya," jelas Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya saat Press Release di Mapolres Blitar, Jumat (29/07).

Dalam press release itu, selain menunjukkan 148 KIS, Kapolres juga menunjukkan invoice pengiriman yang tandatanganya telah dipalsukan. WH memalsukan tandatangan penerima KIS. Di mana KIS yang tidak didistribusikan kepada yang berhak menerima itu laporannya tetap dimasukkan ke dalam data pengiriman seakan-akan kartu itu sudah didistribusikan, dengan menggunakan tanda tangan palsu penerima. Setelah tidak didistribusikan, WH menaruh KIS yang dibungkus dalam amplop itu di rumah neneknya di Dusun Rejosari, Desa/Kecamatan Gandusari, atau tepat di samping sungai tempat 148 KIS pertama kali ditemukan.

"Ratusan KIS yang dibungkus amplop kemudian ditaruh di gudang di rumah keluarga yang bersangkutan untuk menghilangkan jejak. Karena tidak tahu kegunaan kartu tersebut, akhirnya dibuang ke sungai," imbuhnya.

Sementara hingga kini polisi masih mendalami motif WH tidak mengirim KIS tersebut kepada warga yang berhak menerima. Dugaan sementara WH ingin mendapatkan insentif tambahan sebesar Rp 1.000 per kartu tanpa harus mengirimkan satu per satu KIS kepada penerima. "Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada WH," kata Kapolres.

Polres Blitar saat ini juga tengah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait kasus ini. Karena sesuai dengan lokasi kejadian, pemalsuan laporan tanda tangan dilakukan di Surabaya. Sementara Polres Blitar hanya menangani kasus pembuangan KIS.

Untuk kasus pembuangan KIS, WH dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang penghilangan dan pengrusakan barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan terkait pemalsuan data, WH dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebanyak 148 KIS warga Kecamatan Wonocolo Surabaya ditemukan di Sungai Suko di wilayah Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, Minggu (24/7). Kartu itu ditemukan secara bertahap mengambang di sungai oleh dua warga setempat. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO