Tanya-Jawab Islam: Hukum Salat Qobliyah Jumat

Tanya-Jawab Islam: Hukum Salat Qobliyah Jumat DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan: 

Assalamualaikum wr wb. Pak Kyai saya mau Tanya, adakah dalil salat qobliyah Jumat itu? Jazakallahu khoiron. (Muhammad Soleh, Surabaya)

Jawaban:

Memang para ulama sepakat bahwa salat bakdiyah jumat itu ada dan dilakukan oleh rasul, dengan laporan sahabat Abu Hurairah bahwa Rasul bersabda:

“Jika salah satu dari kalian semua sudah melaksanakan salat jumat, maka dirikanlah salat sunnah empat rakaat”. (Hr. Muslim: 2073).

Dari hadis inilah, kemudian para fuqoha sepakat bahwa salat bakdiyah jumat itu ada dan disyariatkan.

Kemudian, para ulama memang berbeda pandangan tentang salat sunnah qobliyatul Jumat, ada yang mengatakan tidak ada dan tidak pernah dilakukan oleh Rasul. Golongan ini diwakili para ulama dari mazhab Maliki dan Hambali. Namun ulama yang lain menyatakan ada dan dilakukan oleh Rasul, golongan kedua ini diwakili oleh para ulama dari mazhab Syafii dan mazhab Hanafi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO