DPRD Kabupaten Blitar Desak Kegiatan Pabrik Gula Rejoso Dihentikan

DPRD Kabupaten Blitar Desak Kegiatan Pabrik Gula Rejoso Dihentikan Warga desa Rejoso saat mendatangi balai desa mempertanyakan pembangunan pabrik gula PT Rejoso Manis Indo, beberapa waktu lalu. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar untuk menghentikan kegiatan Pabrik Gula Rejoso Manis Indo yang ada di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Dikatakannya, hingga saat ini pabrik gula ini belum memiliki izin secara resmi, sehingga kegiatannya harus dihentikan.

Saat ini proses pembangunan masih berjalan untuk pemerataan lahan yang akan digunakan untuk untuk bangunan pabrik.

"Pembangunan pabrik ini belum memiliki izin secara resmi, maka kami minta Satpol PP Kabupaten Blitar untuk menertibkan," ungkap Wasis Kunto Atmojo, Minggu (07/5).

Wasis menilai, jika pembangunan terus dilakukan maka dapat menimbulkan konflik horisontal di lingkungan masyarakat. Sebab, sebagain warga melaporkan adanya pembangunan yang menggunakan tanah aset milik desa. Tanah ini di antaranya jalan desa yang diratakan dan juga aliran air untuk ladang juga digunakan untuk pembangunan pabrik.

Adanya pembangunan pabrik ini juga membuat gejolak di Desa Rejoso. Sebab sebagaimana warga menolak pembangunan jika status lahan yang digunakan belum jelas.

"Kalau benar ada penyerobotan tanah, maka kami minta pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan," tegasnya.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Blitar menilai pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap investor dan juga tokoh masyarakat Desa Rejoso. Hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya permintaan untuk penghentian dari DPRD Kabupaten Blitar dan masyarakat.

"Kami belum menerima permintaan untuk menghentikan pembuatan pabrik, bahkan permintaan tertulis juga belum ada," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto.

Kata dia, Satpol PP akan turun untuk melihat lokasi pembangunan. Jika ada laporan warga yang meminta pemberhentian pembangunan, Satpol PP juga akan bertindak tegas. Jika investor belum mendapatkan izin, maka harus dihentikan.

"Harus dihentikan, kalau belum ada izin. Administrasi harus dilengkapi terlebih dahulu," pungkasnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO