Terbukti Jual Diri, 4 PSK di Pasuruan Didenda Rp 200 Ribu

Terbukti Jual Diri, 4 PSK di Pasuruan Didenda Rp 200 Ribu Para PSK saat menjalani sidang tipiring.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Enam orang PSK yang diciduk anggota Satpol PP Kabupaten dalam operasi pekat Kamis (20/4) kemarin, menjalani sidang tipiring di Mako Satpol PP, Jumat (21/4).

Namun, dari enam penjaja seks itu, hanya empat orang yang menjalani sidang. Sementara dua orang lainnya berhalangan karena sakit, dan satu lagi hamil tua.

Sidang tipiring yang gelar pada pukul 16.30 WIB dan dipimpin majelis hakim tunggal Fauzi SH itu menjadi sorotan banyak pengunjung. Sebelum pembacaan putusan, Fauzi menghadirkan dua saksi dari petugas Pol PP, salah satunya Hajar Dollar. Dua saksi itu dikonfrontir terkait tanggal dan waktu penangkapan para PSK tersebut. Dan faktanya,  mereka mengakui perbuatannya sebagai pekerja seks.

“Setelah dibacakan putusan, saya minta untuk tidak mengulangi perbutannya menjadi PSK, karena selain melanggar perda,  juga bertentangan dengan norma Agama,” jelas Fauzi.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan putusan berupa denda yakni Rp 200 ribu subsider 1 hari kurung kepada 4 PSK, yakni Atik Trisnawati, Juniatul Aini, Nati dan Wahyuni. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan, yakni denda Rp 500 ribu. Meski demikian, pihak Pol PP tidak mengajukan banding.

Terpisah, Kasatpol PP Yudha Tri Widya Sasangka yang dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk dua PSK yang saat ini memang belum bisa disidangkan karena sedang sakit, masih dirawat. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO