BPBD Tak Terbentuk, Satpol PP Kota Mojokerto Minta Wewenang Lebih

BPBD Tak Terbentuk, Satpol PP Kota Mojokerto Minta Wewenang Lebih Riha Mustofa

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Keinginan Pemkot Mojokerto membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah berkali-kali dihantam banjir tahun ini mendadak lunglai. Rencana pembentukan Satker baru atas desakan kalangan Dewan tersebut terganjal PP 18 tahun 2014.

Salah satu klausul dalam regulasi ini berisi tentang pembatasan pembentukan Satker baru.

"Pemerintah pusat membatasi pembentukan Satker baru," kata Wakil Ketua Satuan Kordinasi Pelaksana (Satkorlak) Kota Mojokerto, Mashudi, Selasa (11/4).

Menurut Mashudi, kandasnya pembentukan Satker ini memaksa pemkot kembali mengadopsi sistem penanganan bencana yang lama. "Kita kembali ke sistem Satkorlak. Sementara sistem ini cenderung mempunyai kelemahan di tingkat koordinasi antar instansi," keluh ia.

Kata pria yang juga Plt Kepala Satpol PP ini, sistem penanggulangan dan penyaluran bantuan korban bencana tak maksimal karena harus melalui lintas sektoral.

"Misalnya korban bencana butuh bantuan beras, kita tak bisa menyalurkan sesuai harapan masyarakat karena harus mengajukannya ke Dinsos. Demikian jika butuh pertolongan medis, kita harus memintanya ke Dinkes. Jadi harus melalui instansi lain karena kita hanya korlak," tambahnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO