Tanya Jawab Islam: Hukum Mengazani Mayit di Liang Lahat

Tanya Jawab Islam: Hukum Mengazani Mayit di Liang Lahat DR KH Imam Ghazali MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<...

Pertanyaan:

Mohon maaf Ustadz mau bertanya, apakah ada anjuran dari Rasul mengazani mayit di liang lahat,mohon pencerahan nya,Tks ust jazakumu alkhoir. (Bapak Saipuddin, Biak Papua)

Jawaban:

Memang tidak ditemukan dasar atau dalil yang kuat dalam masalah anjuran mengumandangkan azan kepada mayit yang akan dikubur di liang lahat. Bahkan para ulama banyak yang memberikan komentar tentang hal ini dengan sebutan bid’ah. Memang ada sebuah hadis yang berbunyi:

“Mayit itu masih mendengar azan selama kuburnya belum ditutup dengan tanah”. (Hr. Ad-Dailami: 7587)

Namun, Ibnu Hajar al-Asqolani berkomentar tentang hadis ini bahwasannya sanad hadis ini batil, karena terdapat Muhammad Bin Qosim Attoyakani, dan dia sudah terkenal dengan pemalsu hadis.

Imam Ibnu Jauzi, Imam Suyuti dan Imam ad-Dzahabi, mereka semua mengatakan hadis ini palsu karena ada nama perawi di atas.

Ibnu Hajar Alhaitami juga pernah ditanya tentang hal ini, apa hukumnya azan dan iqomah pada saat mengkuburkan mayit? Beliau menjawab:

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO