Dewan: Pemkot Harus Tertibkan Minimarket yang Buka 24 Jam

Dewan: Pemkot Harus Tertibkan Minimarket yang Buka 24 Jam Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Banyaknya toko modern (minimarket) yang masih melanggar aturan jam buka sebagaimana tertuang dalam Perda No 8 Tahun 2014, membuat kalangan DPRD Surabaya meradang.

Anggota DPRD Kota Surabaya Achmad Zakaria menegaskan bahwa Perda sudah melarang toko swalayan buka selama 24 jam penuh. "Nyatanya masih banyak toko swalayan yang buka 24 jam di Kota Surabaya. Ada di dalam kampung dan juga di pinggiran jalan protokol," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, kemarin.

Sebagaimana di Perda No 8 Tahun 2014 pasal 13, kata Zakaria, jam buka toko swalayan diatur berdasarkan hari. Untuk hari kerja Senin sampai Jumat, toko swalayan boleh buka dari pukul 08.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu jam buka sesuai aturan adalah dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Untuk hari libur keagamaan, hari libur nasional, boleh buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

"Kewajiban pemkot untuk menertibkan. Kita sudah sering ingatkan. Perda diterbitkan tahun 2014, seharusnya tahun ini sudah ditegakkan," ulas alumnus ITS ini.

Berdasarkan data yang dikantongi dewan, saat ini ada 600 minimarket yang ada di Kota Pahlawan. Namun yang sudah punya IUTS baru sepuluh persen.

Sementara itu, anggota komisi C DPRD Visensius berpandangan lain. Menurutnya soal larangan jam buka toko modern tidak akan membawa dampak apapun.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO