Dewan Anggap Perda Toko Modern Perlu Diperbaiki, Jarak Berhimpitan

Dewan Anggap Perda Toko Modern Perlu Diperbaiki, Jarak Berhimpitan ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius memandang Perda 8 tahun 2014 tentang penataan toko swalayan (modern) perlu diperbaiki. Pasalnya, ada satu item krusial yang tidak tercover dalam peraturan itu.

Awey, sapaannya, menyebut, dalam perda itu tidak mencantumkan aturan terkait jarak antara satu toko modern dengan toko modern lainnya. Yang diatur dalam perda 8 hanya jarak antara toko modern dengan pasar rakyat, yaitu 500 meter.

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, dampak dari tidak adanya aturan itu, para pengusaha toko modern pengembangan bisnisnya semakin banyak di sekitar lokasi yang sama. Sehingga yang tampak adalah satu sama lainnya bersebelahan kendati pemiliknya berbeda.

"Itu dijadikan celah untuk berdiri toko-toko modern secara berdempetan. Para pengusaha bersaing bisnis sehingga mereka mendirikan toko swalayan (kategori minimarket) secara berdempetan. Ini yang mematikan usaha kecil dan menengah," katanya.

Awey juga menyinggung pembatasan jam operasional yang diatur dalam perda. Aturan pembatan jam ini akan diberlakukan mulai 1 Maret oleh Dinas Perdagangan Kota Surabaya. Namun Awey meminta Dinas Perdagangan tidak hanya melihat salah satu pasal dalam perda 8 tahun 2014, tetapi harus melihat secara keseluruhan.

Kalau memang punya niat untuk melindungi UMKM dan pasar tradisional, maka yang ditertibkan tidak hanya jam operasional toko modern, tetapi yang tidak memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) juga ditertibkan. Selain itu juga, minimarket yang jaraknya kurang 8 meter dari jalan juga ditertibkan.

"Di Surabaya ada banyak toko-toko swalayan (kategori minimarket) yang berdiri di depan ruas jalan yang lebar 6 m atau di bawah 8 m," ungkapnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO