Dispendukcapil Malang Kebut Penerbitan Akte Kelahiran, Target Jalankan Program KIA

Dispendukcapil Malang Kebut Penerbitan Akte Kelahiran, Target Jalankan Program KIA Purnadi, Kepala Dispendukcapil Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang saat ini tengah mengebut penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya Kemendagri memberikan target 72 persen penerbitan akte kelahiran hingga bulan Desember 2017 mendatang. Hal ini diungkapkan Purnadi, Kepala Dispendukcapil.

Namun Purnadi optimis jika pihaknya bisa menerbitkan akte kelahiran hingga mencapai 77 persen atau melebihi target Kemendagri. Jika target penerbitan akte kelahiran tercapai, selanjutnya Dispendukcapil akan mengajukan ke Pemerintah Pusat terkait penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). “Pada Desember 2016 kemarin telah tercapai penerbitan akte kelahiran sebesar 72 persen,” paparnya.

Program KIA sendiri baru akan dijalankan setelah target penerbitan akte kelahiran terpenuhi. “Sebab, KIA sudah menjadi program nasional, sehingga daerah harus menjalankan program tersebut. Rencananya KIA akan kita terbitkan sebanyak 40 ribu lembar. Namun karena ada surat edaran dari Kemendagri, Kabupaten Malang diperintahkan fokus untuk penyelesaian penerbitan akte kelahiran dulu,” ungkap Purnadi.

“Jika pada bulan Juni 2017 nanti penerbitan akte kelahiran bisa memenuhi target, maka program KIA akan dijalankan,” imbuhnya.

Untuk anggaran program KIA, lanjut Purnadi, berasal dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2017. KIA merupakan kartu identitas seperti e-KTP, namun untuk anak di bawah umur atau di bawah 17 tahun.

“Jika anak sudah memiliki KIA, maka akan mempermudah dalam kepengurusan apa saja. Misalnya, untuk pembuatan rekening tabungan di bank, karena biasanya anak di bawah umur jika ingin menabung di bank harus menggunakan KTP orang tuanya,” paparnya.

“Ketika anak sudah menginjak usia 17 tahun, maka secara otomatis KIA menjadi KTP. Sebab, nomor yang tertera dalam KIA akan tetap sama dan tidak berganti dengan yang tertera di KTP. Sehingga kami menilai dengan anak memiliki KIA, setidaknya anak dapat memiliki beberapa kemudahan,” pungkas dia. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO