Warga Genukwatu Jombang Ditangkap Polisi karena Tipu Kades Rejoagung

Warga Genukwatu Jombang Ditangkap Polisi karena Tipu Kades Rejoagung

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngoro, Kabupaten Jombang membekuk Sapari, warga Dusun Godong, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Senin (21/11). Pria berusia 50 tahun itu ditangkap karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Ahmad Hasani (43), Kepala Desa (kades) Rejoagung Kecamatan Ngoro.

Dalam melakukan aksinya, Sapari berpura-pura menjadi orang suruhan Kamiran (55), warga Kabupaten Sidoarjo, untuk menagih kurangan uang sebesar Rp 26,8 juta yang merupakan kekurangan dari jual beli sebidang tanah antara Kamiran dan Ahmad Hasani.

“Dari penangkapan Sapari, turut diamankan barang bukti berupa sebuah kwitansi, sebuah celana jeans warga abu-abu dan sebuah kaos yang dibeli dari uang hasil menipu korban,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Muhammad Subadar, Selasa (22/11).

Ia menjelaskan, aksi tipu-tipu yang dilakukan pelaku bermula saat dirinya datang ke rumah korban Kamis (10/11) lalu. Dengan mengaku sebagai orang suruhan Kamirin, pelaku langsung menyampaikan maksud kedatangannya yakni meminta kekurangan uang dari jual beli tanah yang dilakukan korban dengan Kamiran.

“Bahkan untuk menyakinkan korban, pelaku juga berpura-pura menelpon Kamiran. Setelah percaya, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 26,8 juta kepada pelaku. Usai menerima uang, pelaku lansgung berpamitan,” ungkap Subadar.

Selang tujuh hari kemudian, lanjut Subadar, Kamiran datang ke rumah korban untuk menagih kekurangan uang. Korban pun berkata jika kurangan uang sebesar Rp 26,8 juta telah diberikan kepada Sapari yang mengaku diminta menagih kepadanya.

“Dari sini korban baru sadar jika telah ditipu oleh Sapari. Korban kemudian memilih melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngoro. Tak lama kemduian pelaku berhasil ditangkap,” pungkas Subadar. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO