Laporan Polisi Jalan di Tempat, Korban Arisan Bodong di Jombang Curhat

Laporan Polisi Jalan di Tempat, Korban Arisan Bodong di Jombang Curhat Atik, Warga Kabupaten Jombang korban arisan dan investasi bodong. Foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Atik Rohmawati Mafrudho (36), korban arisan bodong di Jombang mempertanyakan progres laporan kasusnya ke polisi.

Atik melalui kuasa hukumnya melaporkan penipuan dan penggelapan bermodus arisan bodong itu ke Polda Jatim 3 September 2021. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang dan sampai saat ini proses penyidikan jalan di tempat.

Warga , Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, ini mengaku mengalami kerugian mencapai Rp93 juta akibat ikut arisan dan  yang dikelola Alfia Dwi Restu Ningrum (22), asal Desa Sengon.

"Saya mengenal Alfia dari teman," ujar Atik pada sejumlah wartawan, Kamis (29/09/22).

Menurutnya, saat itu pengelola arisan dan di Jombang ini menjanjikan profit besar dalam waktu satu minggu hingga enam bulan sejak pertama kali ikut.

“Kalau arisan bayar Rp150 ribu, dia menjanjikan dapat Rp10 juta dalam waktu enam bulan. Itu saya urutan nomor 43,” jelas Atik.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO