​KPK Tangkap Ketua DPD Irman Gusman, Hartanya Rp 31 M, Pernah Usul Koruptor Dihukum Mati

​KPK Tangkap Ketua DPD Irman Gusman, Hartanya Rp 31 M, Pernah Usul Koruptor Dihukum Mati Irman Gusman. Harian Terbit.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irman Gusman, ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meski KPK belum memberi keterangan resmi soal identitas hasil tangkapannya, tapi anggota DPD RI Asri Anas menyebut yang kena OTT KPK adalah Ketua DPD Irman Gusman.

Seperti dilansir Detikcom, Sabtu (17/9/2016), Asri mengaku dapat informasi penangkapan Irman subuh tadi. Menurut Asri, penangkapan tersebut membawa luka mendalam bagi lembaganya.

"Ini membawa luka mendalam bagi DPD, tapi kami mendukung sepenuhnya KPK dalam memberantas korupsi di bangsa ini," kata anggota DPD asal Sulawesi Barat ini.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap seorang anggota DPD. Anggota DPD itu ditangkap saat menerima suap terkait pemulusan sebuah proyek di daerah. Informasi yang didapat dari sumber di KPK, penangkapan dilakukan di sebuah tempat di Jakarta semalam. Anggota DPD itu tengah menerima suap dari seorang pengusaha.

Saat melakukan penangkapan, penyidik KPK mengamankan uang yang kini masih dihitung jumlah totalnya. Uang itu diduga uang suap untuk memuluskan proyek di salah satu daerah.

Saat ini anggota DPD tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status anggota DPD itu.

Yang menarik, Irman Gusman pernah berpendapat bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan dapat membuat peradaban manusia hancur.

Menurut dia, diperlukan hukuman berat bagi para koruptor. Seperti halnya di Cina, jika koruptor dihukum mati sebagai efek jera. "Kalau diperlukan kenapa tidak," ujar Irman.

Ia menilai penegak hukum di Indonesia harus memberikan hukum tegas dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO