Hampir Sebulan, DPO Penambang Pasir Liar di Sumenep Belum Tertangkap

Hampir Sebulan, DPO Penambang Pasir Liar di Sumenep Belum Tertangkap

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Setelah hampir satu bulan IR warga Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres setempat belum tertangkap. Hingga saat ini keberadaan pria yang melarikan diri saat penangkapan penambang pasir ilegal itu belum terundus polisi.

"Belum ada perkembangan, saat ini IR sedang dalam pengejaran polisi. Itu kan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin.

IR ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Sumenep sekitar 10 Agustus 2016. IR diduga sebagai pelaku penambangan pasir liar di daerah pantai utara (Pantura).

"Dugaan sementara yang bersangkutan sudah tidak lagi di Sumenep. Tapi kami terus berupaya untuk mengejarnya. Salah satunya dengan melakukan koordinasi diinternal Polri yang ada di luar Sumenep," jelas Hasanuddin.

Untuk diketahui, Selasa (9/8/2016) lalu, Satreskrim Polres Sumenep menangkap tiga unit truk bermuatan pasir. Diduga kuat pasir tersebut merupakan hasil tambang liar. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebanyak delapan orang, yakni tiga orang sopir dan lima pekerja (kuli).

Dari delapan orang yang sempat diamankan itu, polisi hanya menetapkan tiga tersangka yang semuanya merupakan sopir truk. Ketiganya yakni Errik Bin Mudarri (46), Kusmiyanto Bin Errik (20) warga desa Dusun Bajung, Desa Ambuten Tengah, Kecamatan Ambuten, dan Mamang Fathorrahman Bin Idris (21) warga Dusun Morasen Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan.

Sementara lima pekerja dibebaskan karena berdasarkan hasil pemeriksaan mereka tidak tahu menahu lantaran mereka hanya sebagai kuli. IR merupakan teman tiga tersangka yang sejak lama diduga telah melakukan penambangan pasir ilegal. Namun hingga saat ini Tim Penyidik dari kepolisian belum menemukan sejak kapan mereka beroperasi.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mobil truk berisi pasir dengan nomor polisi D 8344 XM warna hijau, M 9074 VC warna hijau, dan satu unit mobil Isuzu Light truck nopol B 9647 UDB warna putih. Selain itu polisi juga mengamankan 148 buah sekrup pasir laut, dan dua STNK dump truck, dua buku kir, dan tiga kunci kontak.

”Berkas perkara itu masi belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini tiga tersangka bersama barang buktinya masih diamankan di Mapolres utnuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Akibat perbuatan yang melanggar hukum itu, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 37 dan 67 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Selain itu ketiganya dijerarat dengan pasal 109 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Amcaman hukumannya diatas limat tahun penjara. (jun/fay/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO