Eksekusi Rumah untuk Jalan Tol Joker di Kesamben Ricuh, Warga Ancam Bunuh Diri

Itu karena Petugas Pengadilan Negeri (PN) Jombang sudah tidak bisa menunda lagi eksekusi rumah warga untuk pengosongan lahan tol Jombang - Mojokerto Seksi II di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben dan empat Kecamatan lain, Rabu (31/8). Proses eksekusi tersebut dikawal ketat ratusan aparat gabungan Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kabupaten Jombang.

Adapun lima Kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Kesamben dengan rincian 46 bidang berada di Desa Kedungmlati, 39 bidang di Desa Watudakon, 21 bidang di Desa Blimbing dan 3 bidang di Desa Carangrejo. Berikutnya Kecamatan Sumobito di mana terdapat 54 bidang di Desa Kendalsari. Kemudian Kecamatan Tembelang terdapat 5 bidang di Desa Kedunglosari. Kecamatan lainnya adalah Peterongan di mana ada satu bidang di Desa Tengaran dan terakhir 3 bidang di Desa Brodot Kecamatan Bandarkedungmulyo.

(BACA: Siswa PAUD Bingung Tempat Belajar, Sekolahnya Ikut Dieksekusi untuk Proyek Tol Moker)

Pantauan Bangsaonline di lokasi, proses eksekusi diawali di Desa Watudakon Kecamatan Kesamben. Datang dengan membawa sebuah alat berat excavator, petugas langsung dihadang warga.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: