Sehari, Kejari Sidoarjo Jebloskan Dua Tersangka Korupsi, Rekanan PDAM DTS dan Bendahara Desa Pilang

Sehari, Kejari Sidoarjo Jebloskan Dua Tersangka Korupsi, Rekanan PDAM DTS dan Bendahara Desa Pilang Tjio Julius, Direktur CV. LJ, pemenang tender pengadaan pupanisasi PDAM DTS Senilai 8,9 Miliar saat digiring oleh peugas ke Lapas Kelas II A Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dalam waktu sehari, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan dua tersangka dalam kasus yang berbeda, Senin (29/8), menjelang salat Maghrib.

Kedua perkara itu yakni kasus dugaan korupsi Pengadaan 10 ribu Pipanisasi Sambungan Rumah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) Tahun 2015 dan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pilang Kecamatan Wonoayu Tahun 2015.

Awalnya, tim penyidik pidana khusus menahan tersangka Eni Yuniarti (35). Penahanan perempuan yang menjabat Bendahara Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo itu hanya selisih 13 Hari dari penetapan tersangka pada tanggal 16 Agustus 2016 lalu.

Selain Eni, penyidik juga menetapkan Kepala Desa Pilang Ahmad Ali Salim (50). Hanya saja pihak Kades saat dipanggil penyidik untuk diperiksa pihaknya tidak hadir dengan alasan sakit.

Penyidik menetapkan kedua tersangka pejabat Desa Pilang itu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam beberapa item pengadaan fisik dalam mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015.

Pihak penyidik sudah mengantongi alat dan barang bukti yang kuat dalam dugaan korupsi APBDes 2015, kerugiannya hingga mencapai 600 juta rupiah.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO