PNS Dilarang Ambil Cuti Pasca-Lebaran

PNS Dilarang Ambil Cuti Pasca-Lebaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, pegawai negeri sipil () agar tidak mengambil cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437 H. Pasalnya, waktu libur dan cuti bersama sudah sepuluh hari. Waktu tersebut dinilai sudah cukup untuk merayakan Lebaran dan bersilaturahmi bersama dengan keluarganya di kampung halamannya.

"Saya berharap semua pegawai negeri sipil jangan mengambil cuti pasca Lebaran. Mulai tanggal 11 Juli 2016 itu sudah hari kerja aktif. Kalau ada yang mengambil cuti saya khawatir kerjanya kurang maksimal," kata Menpan Yuddy Chrisnandi saat meninjau Posko Terpadu di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya, Sabtu (25/6).

Saya minta untuk gubernur, walikota, dan bupati untuk melarang pegawai negeri sipilnya mengambil cuti tahunan. Memang cuti tahunan itu hak para pegawai negeri sipil, namun pengambilan cuti harus disesuaikan dengan waktu yang tepat. Kalau ada yang mengambil cuti harus dicatat dan diberi sanksi administrasi.

Karena pasca Lebaran itu masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan, apalagi ada peningkaatan pelayanan masyarakat seperti mengurus SIM, STNK, KTP, BPJS, paspor, serta perizinan lainnya. Alangkah baiknya pegawai negeri sipil itu mengalah demi masyarakat. “Karena pengawai negeri sudah mendapatkan jaminan dari pemerintah,” imbuh dia.

Menpan Yuddy Chrisnandi juga melarang kendaraan mobil dinas operasionaldigunakan untuk mudik pada saat Lebaran, "Selain cuti pegawai negeri sipil, saya juga melarang kedaraan mobil dinas untuk keperluan mudik pada saat Lebaran, " kata Yuddy Chrisnandi.

Kerena pegawai negeri sipil itu sudah banyak mendapat tunjangan-tunjangan seperti tunjangan hari raya (THR), kemudian gaji ketiga belas dan lain sebagainya. Menurutnya, kalau tahun kemarin masih ada kondaraan dinas dipakai untuk mudik, ia mahfum. Namun untuk tahun ini dilarang karena tunjangan dan gaji ketiga belas sudah didapatkan.(cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO