Terkait Tunjangan Pj Bupati/Wali Kota, Pakar Hukum Tata Negara Protes Keras BPK RI

Terkait Tunjangan Pj Bupati/Wali Kota, Pakar Hukum Tata Negara Protes Keras BPK RI

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dipermasalahkannya uang tunjangan bagi Penjabat (Pj) bupati/wali kota oleh BPK RI dalam catatanya ternyata mendapat protes keras dari sejumlah pengamat yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (APTANHAD) Indonesia.

Sekjen APTANHAD Indonesia, Himawan Estu Bagio menegaskan seharusnya yang mengatur persoalan uang tunjangan bukanlah BPK RI, namun hal tersebut masuk dalam kewenangan Mendagri. Selanjutnya seorang Pj yang menerima tunjangan dobel ketika yang bersangkutan duduk sebagai Pj dan Kepal SKPD. Mengingat mereka ini memiliki dua tanggungjawab yang berbeda dan memiliki resiko yang berbeda pula.

"Wajar jika para Pj menerima dua tunjangan yaitu sebagai Pj di kab/kota dan sebagai Kepala SKPD. Ini karena mereka memiliki tanggungjawab yang besar untuk menjalankan dua roda pemerintahan. Kalaupun salah satu ada kesalahan, maka mereka harus berurusan dengan hukum. Baik di Pj atau di Kepala SKPD," tegas Himawan dengan intonasi tinggi, sepeti dikutip dari HARIAN BANGSA, Senin (20/6).

Seraya dicontohkan salah satu Pj yang juga Kepala SKPD yang menolak disebutkan namanya jika dirinya terpaksa mengalokasikan anggaran dan keamanan jika dirinya berangkat ke luar kota saat menjabat Pj. Otomatis para Pj ini mengalokasikan dua anggaran transportasi dan lainnya. Termasuk dalam bekerja mereka dituntut bekerja ekstra hati-hati, baik menjalankan roda dipemerintahan di SKPD dankab/kota.

"Saya kira catatan BPK RI ini terlalu berlebihan dan tak manusiawi. Untukitu saya berharap Mendagri meninjau kembali apa yang menjadi catatan BPK RI. Apalagi tahun 2018 mendatang ada sekitar 18 Pilkada serentak di Jatim dan ratusan di Indonesia. Jika masih ada permasalahan seperti ini, saya khawatir tidak ada pejabat yang mau menjabat sebagai Pj di kab/kota atau provinsi,"jelass pria yang juga Kabiro Hukum di Pemprov Jatim ini.

Seperti diketahui, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengakui sesuai catatan BPK RI disebutkan adanya double account yang dilakukan oleh sejumlah Pj bupati/wali kota terkait dengan tunjangan. Karenanya bagi mereka yang mengambil diminta untuk mengembalikannya ke kas daerah.

"Memang saya melihat temuan BPK RI terkait posisi pj bupati/ wali kota saat Pilkada serentak 2015 lalu seperti itu. Dikhawatirkan ada dobel account, maka sesuai catatan BPK RI, yang bersangkutan untuk mengembalikannya ke kas daerah agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan,"papar politisi asal Partai Golkar ini. (mdr/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO