"Kalau Pak Fahri dianggap katakanlah merusak citra partai, padahal Lutfi Hasan Ishaq, Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Kasuba. Drs Arifinto, Tifatul Sembiring, Suswono yang jelas telah melakukan tindak pidana korupsi dan lain-lain. Kasus keenamnya inikan sangat sistemik dan masif merusak citra PKS," kata Mujahid A. Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/6).
Dia pun mempertanyakan ketegasan PKS yang seolah diam saja dengan enam kader terbelit masalah itu. Sementara Fahri Hamzah yang tak terlibat kasus hukum justru dipecat dari PKS.
"6 Kader PKS dengan sejumlah permasalahannya, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga pelanggaran kode etik, namun tak dipecat. Mereka (6 kader PKS) tidak dipecat, apalagi ditegur pun mereka tidak sama sekali. Jadi menurut kami ini satu sikap yang tidak fair, dan tidak objektif, atau perlakuan betul betul diskriminatif," katanya.
Menanggapi celotehan kubu Fahri Hamzah, Kuasa Hukum PKS Zainuddin Paru tidak ambil pusing. Menurutnya, pemecatan terhadap Fahri Hamzah disebabkan karena wakil ketua DPR tersebut telah membangkang semua prosedur dan sistem di PKS tersebut. Dia juga menyebut Fahri sibuk membantah di luar tanpa mau mengikuti prosedur internal partai.










