KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hendra Eka Kurniawan (28) warga lingkungan Centong Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren dibekuk anggota Satreskrim Polres Kediri Kota karena menjual mobil rental dengan modus menyewa. Penangkapan Hendra berdasarkan laporan dari Riky Dio Febrian pemilik rental mobil asal kelurahan Kaliombo kota Kediri.
Saat itu, pelaku datang menyewa mobil Toyota Avanza AG 0747 AH dengan jaminan sepeda motor, namun setelah jatuh tempo pinjaman selama dua hari mobil tak juga dikembalikan. Setelah dilacak, ternyata mobil telah dijual oleh pelaku bersama dua temannya Dedi Setiawan (29) warga lingkungan Majekan kelurahan Pesantren dan Rudi Susanto warga kelurahan Dandangan kota Kediri kepada orang lain.
BACA JUGA:
- Jutaan Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Okerbaya dalam 2 Bulan
- Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Kediri Bentuk Tim Anti Begal
- Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkracht
- Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Sita Benda Tajam Rakitan dari Blok Hunian
Petugas yang mengetahui pelaku di rumah langsung melakukan penangkapan. Dari penangkapan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Astrea 800 yang dijadikan jaminan, form order dan BPKB.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengatakan, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku saat ini masih kami periksa untuk mengetahui posisi mobil dijual kemana," ungkap dia.. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (rif/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




