Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Jenderal Badroddin Haiti Sangat Dimungkinkan

Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Jenderal Badroddin Haiti Sangat Dimungkinkan Kapolri Jendral Badroddin Haiti

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pro-Kontra perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badroddin Haiti terus bergulir. Namun Wakil ketua Umum Partai Gerindra, Arif Puyuono melihat perpanjangan Kapolri Jenderal Badroddin Haiti sangat dimungkinkan terjadi. Apalagi dengan keahlian manajemen yang di miliki oleh Jenderal Badroddin Haiti dan juga keinginan publik yang menginginkan perpanjangan tersebut.

"Dalam konteks perpanjang jabatan polri ada dua kunci yakni perpanjangan usia pensiun dan perpanjangan jabatan kapolri,"‎ ujar politisi berlatar aktivis serikat pekerja ini, Rabu (18/5).

Menurut, Arif, pemerintah bisa melakukan dua langkah kongkrit dalam upaya memperpanjang Masa jabatan Kapolri jenderal Badroddin Haiti. Yakni membuat perpres untuk mengisi kekosongan hukum, untuk memperpanjang usia pensiun (PDDA) hingga usia 60 tahun bagi Kepala lembaga (Kapolri dan Panglima TNI)

Alternatif kedua, kata, Arif, yang membuat perpres untuk mengubah UU No.2 tahun 2002 tentang yang memungkinkan usia pensiun Kapolri. Di sisi lain, Arief Poyuono juga berpendapat, status anggota kepolisian saat ini adalah sipil seperti PNS, sehingga bila seorang PNS bisa pensiun lebih dari usia 58 tahun, maka polisi juga bisa menerapkan aturan yang sama.

Arif merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menyebutkan PNS pensiun pada usia 58 tahun, namun PNS dengan jabatan tertentu bisa pensiun pada usia maksimal 60 tahun. "Saya pikir dalam UU Kepolisian seharusnya diubah karena PNS saja sudah bisa pensiun di umur 60 tahun," katanya.

Sementara itu, Agus Suprio, Pengamat Kebijakan Publik menilai kepemimpinan Kapolri Jenderal Badroddin Haiti mampu memberikan peningkatan kepada kinerja Kepolisian di zaman Pemerintahan Jokowi-JK.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO