JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Fahri Hamzah yang dipecat oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ternyata menang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/5). PN mengabulkan gugatan Fahri Hamzah yang kini dalam putusan sela.
Putusan sela dibacakan majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna, Senin 16 Mei 2016.
BACA JUGA:
- Cak Imin Akui Lily Wahid Tak Punya Rasa Takut, Tapi Dipecat dari DPR
- Parpol Dikelola Keluarga, Rakyat Melemah, Oligarki Menguat, Pemilu 2024 Hadapi Ancaman Serius
- Usul Garuda Indonesia Dijual, Fahri Hamzah: Dulu Beli Garuda Sumbangan Rakyat Aceh
- Fahri Hamzah Resmikan Gapura Makam Syekh Umar Sumbawa dan K.H. Hasbullah
"Inti dari pada putusan yang dikabulkan itu adalah bahwa majelis hakim meminta agar seluruh keputusan yang pernah dibuat berkaitan dengan posisi saya sebagai kader PKS dinyatakan batal," ujar Fahri Hamzah usai persidangan itu seperti dikutip vivanews.
"Sebagai anggota, sebagai kader dinyatakan batal terlebih dahulu sampai persidangan ini seluruhnya mendapatkan posisi berkekuatan hukum tetap."
Fahri menegaskan, posisi Wakil Ketua DPR yang diembannya merupakan amanah rakyat, terlebih putusan pimpinan PKS menurut dia tidak memiliki dasar hukum.
"Dan tadi majelis hakim mengatakan posisi saya sebagai anggota dan pimpinan DPR harus dinyatakan dalam posisi tetap sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Terhitung hari ini, Fahri menegaskan, dia kembali menjadi kader PKS seutuhnya. Meski gugatan masih berlangsung, putusan sela ini membuat Fahri lega.