Sesuai prosedur, jika SP I tidak diindahkan, maka Satpol PP melayangkan SP 2. "Untuk SP 2-nya, kemarin sudah kami layangkan," jelas Agung.
Nah, jika SP 2 tersebut tetap tidak diindahkan oleh pihak manajemen PT BJL, maka Satpol PP akan layangkan SP 3, sekaligus sebagai bentuk upaya lakukan penutupan dan penghentian pembangunan properti tersebut.
"Ya kalau sudah 3 kali kita kasih SP, langsung kita eksekusi berupa penghentian pembangunan properti," pungkasnya.
Sementara Kepala Bidang Perizinan pada BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, Farida Haznah Ma'ruf menyatakan pihak manajemen PT BJL sudah datang ke BPPM untuk menanyakan soal perizinan pasca disidak.










