JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ibarat jatuh, tertimpa tangga pula. Bisa jadi pepatah itulah yang kini menimpa Wakil Ketua DPR DPR Fahri Hamzah.
Usai dipecat oleh Partai Keadilan Sosial (PKS), kini Fahri dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Hal tersebut atas dasar dugaan memanfaatkan fasilitas DPR berupa TV Parlemen untuk kegiatan personalnya.
BACA JUGA:
- Cak Imin Akui Lily Wahid Tak Punya Rasa Takut, Tapi Dipecat dari DPR
- Parpol Dikelola Keluarga, Rakyat Melemah, Oligarki Menguat, Pemilu 2024 Hadapi Ancaman Serius
- Usul Garuda Indonesia Dijual, Fahri Hamzah: Dulu Beli Garuda Sumbangan Rakyat Aceh
- Fahri Hamzah Resmikan Gapura Makam Syekh Umar Sumbawa dan K.H. Hasbullah
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) Suwitno menyatakan bahwa, Fahri menggunakan TV Parlemen sebagai iklan untuk kampanye menjadi calon ketua umum Ikatan Alumni UI (ILUNI).
"Bersama ini kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI terkait penyalahgunaan fasilitas Pimpinan DPR RI untuk kepentingan pribadi anggota DPR," kata Suwitno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4) dikutip dari merdeka.com.
Suwitno menjelaskan bahwa pada tanggal (20/4) sekitar Pukul 06.50-07.00 WIB dalam tayangan TV One, ditampilkan siaran Warta Parlemen yang memberitakan pencalonan Fahri Hamzah dalam kapasitas sebagai wakil Ketua DPR yang mencalonkan diri sebagai ketua umum ILUNI.
"Isinya tidak ada kaitan sedikitpun dengan kinerja DPR. Warta Parlemen yang merupakan advertorial iklan berdurasi 2 menit tersebut (1 menit 59 detik) yang diproduksi oleh Humas DPR RI dimaksudkan sebagai sarana sosialisasi kegiatan DPR RI, yang biaya produksi dan penayangan iklan tersebut didanai anggaran APBN yang merupakan uang rakyat," ungkapnya.
Lantas menurut Suwitno, tayangan mengenai Fahri tersebut diputar secara rutin di berbagai televisi nasional. "Semisal Metro TV yang pastinya biaya lklan tersebut berkisar miliaran rupiah," ucapnya.
"Kami menyampaikan tuntutan kepada yang mulia pimpinan MKD DPR segera memeriksa dan menyidangkan Fahri Hamzah dalam sidang kode etik secara terbuka," terangnya.