Tiga Perda jadi Prioritas Sosialisasi Pemkab Tuban

Tiga Perda jadi Prioritas Sosialisasi Pemkab Tuban ilustrasi

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya ada tiga dari delapan belas produk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Tahun 2015 yang menjadi prioritas untuk disosialisasikan langsung kepada masyarakat setempat di tahun 2016 ini.

Ketiga Perda prioritas tersebut yaitu, Perda Nomor 03 Tahun 2015. Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), Perda Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati, dan terakhir Perda Nomor 07 Tahun 2015 tentang Peraturan Desa (Perdes).

"Ketiga Perda tersebut menjadi prioritas kami. Sebab ketiga hal yang terdapat dalam Perda itu merupakan persoalan umum di masyarakat yang perlu mereka ketahui," Ucap Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum Setda Tuban, Tutik Musyarofah kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/04).

Ia menambahkan, sejak Maret yang lalu hingga April ini pemkab sudah menggelar sosialisasi di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban. Di antaranya, Kecamatan Tuban, Merakurak, Kenduruan, Jatirogo, Senori, dan Kecamatan Singgahan.

Sosialisasi tersebut akan terus berlanjut hingga mencakup seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban. "Kami jadwalkan telah selesai pada akhir Mei mendatang," ucap Tutik.

Ia menambahkan, tanggapan masyarakat sangat antusias dengan adanya sosialisasi tersebut. Pasalnya, banyak masyarakat mulai RT, RW Perangkat Desa dan Petugas Kecamatan, hadir untuk mengikuti sosialisasi terkait penerapan Perda baru tersebut.

Dari adanya sosialisasi ini diharapakan, bisa menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat. Terutama, di daerah pedesaan Terkait Perda baru yang berlaku di Kabupaten Tuban.

"Semoga saja masyarakat akan tahu adanya tiga perda baru ini," pungkasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO