Kasus Pilkades Poteran, Bupati Sumenep Kalah di PT TUN

Kasus Pilkades Poteran, Bupati Sumenep Kalah di PT TUN

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Upaya hukum yang dilakukan Kismon terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, tahun 2014 membuahkan hasil. Pasalnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya memutuskan dan mengabulkan permohonan Kismon.

Dalam amar putusannya, PT TUN Surabaya memerintahkan Bupati Sumenep untuk membatalkan dan mencabut SK No.188/720/KEP/435.013/2014 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih atas nama Suparman, No urut 02, Desa Poteran, Kec Talango tertanggal 16 Desember 2014. PT TUN juga membatalkan SK PTUN Surabaya No.180/B/2015/PT.TUN SBY tertaggal 9 Juni 2015 yang dimohonkan banding.

”Pelaksanaan Pilkades Poteran memang syarat kejanggalan, makanya kami perjuangkan kebenaran itu. Alhamdulillah kami menang dalam perkara ini. Kami yakin tuhan tidak tidur, dan Keadilan pasti berpihak kepada orang yang didholimi,” kata hukum penggugat Andi Khairul Anwar.

Menurut Advokad muda itu, amar putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga tidak bisa diganggu gugat. Sebab, berdasarkan SEMA No.08/2011 tentang putusan PT TUN tersebut tidak lagi dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Dikatakan, perjuangan Kismon sebenarnya cukup panjang dan melelahkan. Sebab awalnya, usai digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya, tergugat dalam hal ini Bupati Sumenep selaku tergugat I dan Suparman selaku tergugat II justru memenangkan gugatan tersebut.

Namun setelah dilakukan upaya hukum banding ke PT TUN Surabaya akhirnya berbuah manis. putusan PT TUN Surabaya mengubah putusan PTUN Surabaya yang sebelumnya memenangkan bupati melalui putusanya No.190/G/2014/PTUN.SBY tertaggal 09 Juni 2015. Megharuskan bupati memerintahkan Panitia Pilkades Poteran untuk melaksanakan pemilihan ulang pilkades.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO