UMK di 89 Perusahaan Ditangguhkan, Buruh di Jawa Timur belum Nikmati UMK 2016

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, persoalan penting yang saat ini belum tuntas adalah Upah Minimum Sektoral (UMSK). Sebab, besaran yang ditetapkan oleh gubernur tidak sesuai dengan usulan buruh maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Risiko terhadap beban kerja bagi para buruh tentu berbeda-beda sesuai dengan jenis pekerjaannya. Karena itu, usulan sub sector untuk UMSK tersebut cukup rasional. Karena itu, kami beharap agar pemerintah bijak dalam hal ini,” tutur Ketua Pemuda Katolik Jatim ini.

Anggota dewan asal daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo tersebut melanjutkan, selama ini buruh selalu berada pada pihak yang rugi. Misalnya, pemberayan gaji yang tidak sesuai UMK, sanksi yang tidak adil hingga pencabutan hak berserikat.

“Kami banyak menerima laporan bahwa ada banyak perusahaan yang melarang buruh bergabung dengan serikat pekerja. Bahkan mereka yang diketahui bergabung ada yang diputus kontrak. Nah, hal-hal semacam ini harus diperhatikan,” tegas Agatha.


UMK di 89 Perusahaan Ditangguhkan, Buruh di Jawa Timur belum Nikmati UMK 2016 - Halaman 2