Sudirman Said juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi meminta ketentuan Dana Ketahanan Energi yang harusnya berlaku mulai Selasa (5/1/2016) ditunda. Hal ini untuk menghindari kontroversi di masyarakat terkait diberlakukannya dana 'pungutan' bahan bakar minyak (BBM).
"Presiden telah memberikan keputusan, kita siapkan aturan (terkait Dana Ketahanan Energi) dan harus melalui mekanisme APBN," kata Sudirman Said.
Sudirman menegaskan, penerapan Dana Ketahanan Energi akan diberlakukan bila telah disetujui oleh DPR, dan sudah masuk dalam APBN Perubahan 2016 yang dibahas bersama dengan DPR.
"Maka itu dalam sidang (dengan DPR) berikutnya, Dana Ketahanan Energi ini diusulkan dalam pembahasan APBN Perubahan. Ini untuk menghindari kontrovesi. Maka harga BBM yang berlaku besok adalah harga baru, yang tidak lagi dikenakan dana ketahanan energi," kata Sudirman.










