Sebagai konsekuensi atas keterlambatan tersebut, maka Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2016 terancam tidak bisa dicairkan. Sehingga semua pembangunan dipastikan mandeg.
Selain itu, semua jabatan politis di Kabupaten Sumenep mulai dari Kepala Bupati, Wakil Bupati, dan juga semua Anggota DPRD juga terancam tidak akan menerima gaji selama enam bulan lamanya.
”Dalam peraturan sudah sangat jelas. Penyampaian Raperda RAPBD itu harus disampaikan sebulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru. Kalau tidak, maka Kepala Daerah dan semua Anggota DPRD tidak akan menerima gaji selama enam bulan,” tegas politisi PKB itu.
Ia selaku pimpinan di internal DPRD Sumenep mengatakan telah menyampaikan semua itu kepada semua anggotanya. Namun, upaya baik tersebut tidak mendapat respon positif dari bawahannya. ”Ya mau bagaimana lagi, biarkan meskipun DAU tidak cair. Kami sudah legowo kok. Jadi, saya tinggal bagaimana maunya teman-teman di DPRD,” terangnya.










