Polres Sampang Sita Hampir 200 Gram Sabu dari Airbag Mobil Avanza, Dua Pria Ditangkap

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Sampang menangkap dua pria berinisial M.N. (36) dan H.A. (31), warga Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Kedua terduga pelaku ditangkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto mengatakan, petugas kemudian menggeledah kedua terduga pelaku. 

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, masing-masing dengan berat kotor sekitar 99,76 gram dan 97,87 gram.

"Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 197,63 gram beserta pembungkusnya," demikian keterangan dalam rilis kasus Satresnarkoba Polres Sampang, Jumat (9/10/2026).

Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam kompartemen airbag bagian depan mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi P 1670 MK. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu, plastik putih, dan plastik hitam.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Redmi 14C berwarna hitam yang ditemukan di saku celana salah satu terduga pelaku. Mobil yang digunakan keduanya juga diamankan sebagai barang bukti.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait peredaran narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun. (van)