Enam Alasan Impeachment, Apa Saja, Gibran Masuk Kategori? Ini Kata Mahfud MD

JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Prof Dr Mahfud MD, ahli hukum tata negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, mengungkapkan bahwa ada 6 alasan impeachment baik untuk presiden maupun wakil presiden. Pertama, berkhianat terhadap negara. Kedua, korupsi. Ketiga, melakukan penyuapan. Keempat, melakukan kejahatan besar dan perbuatan tercela. Kelima, tidak memenuhi syarat.

Apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah masuk kategori di antara 6 alasan itu.

“Dari syarat pendidikan ya kan sudah jelas gitu ya. MK kan sudah mengatakan bahwa tidak ditemukan ijazah SMA atau yang setara. Sehingga dengan sendirinya tidak memenuhi syarat secara formal gitu ya,” jelas Mahfud dalam acara program ROSI Kompas TV, Kamis 8 Oktober 2026.

“Nah, itu yang sekarang terjadi, tinggal masalahnya kalau begitu, kata MK, ‘Ini bukan kami loh yang harus memutusin, itu ranah lembaga lain.’ Dan lembaga lain itu adalah DPR, yang sekarang paling nyata tersedia dan itu tergantung politik,” ujar Mahfud yang pernah menjadi Menteri Pertahanan RI pada era Presiden Gus Dur.

Menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat sejak MK mengungkap tidak ditemukan ijazahnya.

“Nah, ini tidak memenuhi syarat sudah diketahui sekarang misalnya. Lagi ya, sejak diketahui tidak memenuhi syarat ini, ya bisa dilakukan itu (impeachment),” ujar Mahfud MD

Jadi, tutur Mahfud, cantolan hukum untuk melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap Gibran sudah ada.

Tokoh NU asal Madura itu mencontohkan seorang presiden atau wakil presiden yang dinyatakan sehat saat mendaftar sebagai calon, namun saat menjabat ia mengalami sakit permanen.

“Atau tiba-tiba ketika jadi presiden diangkat sehat, sehat, tiba-tiba di tengah jalan gila. Kan tidak memenuhi syarat lagi. Ya bisa kan, sakit permanen, tidak bisa melaksanakan tugas,” kata mantan Menkolkam RI era Presiden Joko Widodo itu.

“Sama dengan ini, sejak diketahui ada itu, berarti tidak memenuhi syarat lagi, tapi keputusan tidak memenuhi syarat lagi ini bukan keputusan yuridis, itu adalah politis,” tegas tokoh asal Madura itu.

Mengenai apakah dengan adanya putusan MK kedudukan wakil presiden saat ini cacat legitimasi, Mahfud membenarkan.

“Cacat legitimasi. Iya, legitimasi moralnya tidak ada lagi. Legitimasi politik mungkin masih ada. Yuridis kan tinggal, sudah diketok itu sudah sudah tidak memenuhi syarat.”

Pascaputusan MK tersebut, lanjut Mahfud, rezim politis yang harus memutuskan, apakah akan menindaklanjuti tidak adanya bukti ijazah dan bukti penyetaraan ijazah yang sah.