JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Mahfud MD menyebut ada tiga hal yang dinilainya menguntungkan Denny Indrayana dan rekan-rekannya dalam perkara persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), meski permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyampaikan pandangannya dalam program ROSI di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2026). Ia menyoroti sejumlah aspek dalam proses pemeriksaan perkara, terutama tahapan persidangan dan amar putusan MK.
Poin pertama yang disoroti Mahfud adalah keputusan MK melanjutkan pemeriksaan hingga pokok perkara.
Menurutnya, hal tersebut menjadi keuntungan bagi pemohon karena permohonan mereka tidak dihentikan sejak tahap awal melalui proses dismissal atau penyaringan awal perkara.










