BLITAR,BANGSAONLINE.com - Seorang warga negara Jepang (WNJ) berinisial MI yang tinggal di Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, dideportasi Kantor Imigrasi Blitar karena mengalami overstay atau melebihi masa berlaku izin tinggal di Indonesia.
MI diketahui berstatus mahasiswa dan merupakan anak dari pernikahan campuran antara ibu berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dan ayah berkewarganegaraan Jepang. Selama berada di Indonesia, MI tinggal di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Kasus overstay tersebut diketahui saat MI mendatangi Kantor Imigrasi Blitar untuk melakukan pemutakhiran data izin tinggal pada Subseksi Izin Tinggal.
Dalam pemeriksaan administrasi, petugas menemukan persoalan terkait status keimigrasian MI. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto mengatakan MI selanjutnya menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mendalami fakta, kronologi, dan status keimigrasiannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, terhadap MI dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aditya.
Setelah menjalani pemeriksaan, MI kemudian didetensi sebagai bagian dari proses tindakan administratif keimigrasian sebelum dipulangkan ke negara asal.
Petugas Kantor Imigrasi Blitar selanjutnya mengawal MI untuk memastikan proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Pada Rabu (7/10/2026), petugas melakukan pengawalan terhadap proses pemulangan MI. Sehari kemudian, Kamis (8/10/2026), MI diberangkatkan ke Jepang menggunakan penerbangan Japan Airlines (JAL) dengan rute Jakarta–Narita (Tokyo)–Nagoya.
Aditya mengingatkan seluruh orang asing yang berada di Indonesia agar memperhatikan masa berlaku dokumen perjalanan dan izin tinggal yang dimiliki.
“Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan Izin Tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Menurut Aditya, pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas setiap WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau WNA untuk rutin mengecek masa berlaku paspor dan izin tinggal serta segera melakukan perpanjangan apabila masa berlaku dokumen tersebut akan berakhir.
Kelalaian dalam memperhatikan masa berlaku dokumen keimigrasian dapat memengaruhi status keimigrasian seseorang dan menimbulkan konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ina/van)










