HUT ke-25 Kota Batu, Pemkot Bebaskan Denda Pajak Daerah Selama Oktober

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu kembali menghadirkan Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Batu.

Program tersebut berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak daerah tanpa dikenai denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban dalam menyelesaikan kewajiban pajak daerah.

"Melalui program ini, wajib pajak dapat menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Heli, Jumat (2/10/2026).

Program pembebasan denda tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah, antara lain:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – Makanan/Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan;
  3. Pajak Reklame;
  4. Pajak Air Tanah; serta
  5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pemkot Batu juga memberikan kemudahan pembayaran melalui berbagai kanal elektronik (e-channel). Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Tokopedia, serta jaringan Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.

Heli berharap program tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat.

"Pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batu," ungkapnya.

Momentum HUT ke-25 Kota Batu tersebut diharapkan semakin memperkuat semangat bersama dalam membangun Kota Batu menuju visi SAE, yakni Sentosa, Adil, dan Sejahtera.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda Kota Batu, menghubungi WhatsApp 0821-3234-0929, atau melalui akun Instagram @bapenda.kwb. (adi/van)