KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Ketua Umum KONI Kota Batu periode 2022–2026, Sentot Ariwahyudi, berpeluang kembali mencalonkan diri dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) untuk periode kepengurusan 2026–2030.
Peluang tersebut terbuka setelah adanya perubahan aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI melalui MUSORNASLUB Mei 2026 serta berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Masa kepengurusan KONI Kota Batu periode 2022–2026 akan berakhir pada Desember 2026.
Musorkot mendatang tidak hanya menjadi forum pemilihan ketua umum, tetapi juga menentukan arah pembinaan olahraga Kota Batu untuk meningkatkan perolehan medali pada PORPROV Jatim X 2027 dibandingkan capaian PORPROV Jatim IX 2025.
Drs. Komarudin, MM, Tim Auditor Internal KONI Kota Batu yang juga aktif sebagai pengurus IKASI dan PBSI Kota Batu, meminta seluruh cabang olahraga (cabor) anggota memahami ketentuan dan mekanisme pemilihan berdasarkan aturan terbaru.
"Musorkot akan menentukan pemimpin baru yang juga diharapkan mampu mengantar peningkatan perolehan medali pada PORPROV Jatim X tahun 2027, melampaui capaian PORPROV Jatim IX 2025," ujar Komarudin saat ditemui, Senin (21/9/2026).
Tiga Perubahan Kunci AD/ART Terbaru
Komarudin menjelaskan terdapat tiga perubahan signifikan dalam aturan KONI setelah MUSORNASLUB 2026.
Pertama, ketentuan mengenai batas masa jabatan dihapus. Ketua umum dapat kembali dipilih lebih dari dua periode, termasuk bagi petahana.
"Batas masa jabatan dicabut — Ketua Umum kini dapat dipilih kembali lebih dari dua periode, namun harus disetujui secara aklamasi seluruh pemilik suara dalam forum Musorkot," ungkap Komarudin.
Kedua, pengurus inti tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada organisasi olahraga prestasi lainnya untuk menjaga fokus pembinaan.
Ketiga, KONI membentuk Bidang Intelijen Olahraga serta mengesahkan kode etik resmi yang berlaku bagi seluruh jajaran pengurus.
Syarat Mutlak Calon Ketua Umum
Komarudin menegaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi setiap bakal calon ketua umum.
-
Pernah menjadi pengurus organisasi olahraga minimal satu periode yang dibuktikan dengan salinan Surat Keputusan (SK) yang sah. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat verifikasi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
-
Berdomisili di wilayah Kota Batu yang dibuktikan dengan KTP/KK, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta tidak sedang menjalani proses pidana.
-
Memiliki kemampuan manajerial, integritas, waktu yang memadai, visi dan misi pembinaan olahraga prestasi, serta mampu mempersatukan seluruh elemen cabor.
-
Pejabat publik, termasuk ASN, kini diperbolehkan mencalonkan diri sesuai UU Nomor 11 Tahun 2022. Namun, anggota DPR maupun DPRD dilarang mencalonkan diri karena bertentangan dengan ketentuan UU MD3.
Mekanisme dan Prinsip Pemilihan
Tahapan pemilihan meliputi pembentukan TPP, pendaftaran, verifikasi administrasi, penetapan calon, penyampaian visi dan misi, hingga pemungutan suara.
Jika hanya terdapat satu calon yang memenuhi persyaratan, pemilihan dilakukan secara aklamasi. Sementara apabila terdapat lebih dari satu calon, pemungutan suara dilakukan secara tertutup.
Komarudin mengingatkan TPP agar tidak menetapkan persyaratan tambahan yang tidak memiliki dasar dalam AD/ART. Contohnya membatasi asal cabor, menetapkan batas usia, atau menaikkan persentase dukungan secara sepihak.
Menurut dia, ketentuan tambahan semacam itu dapat dipersoalkan hingga tingkat KONI Provinsi.
"TPP hanya melaksanakan, bukan membuat aturan baru yang mengurangi hak anggota," tegas Komarudin.
Seluruh pemilik hak suara diharapkan memahami ketentuan yang berlaku secara menyeluruh.
Hal itu diperlukan agar proses pemilihan berlangsung transparan dan demokratis serta menghasilkan kepemimpinan yang mampu mendorong peningkatan prestasi olahraga Kota Batu. (adi/van)










