25 Tahun Buntu, Bakorwil Malang Buka Jalan Penyelesaian Aset Songgoriti

Ringkasan Berita
  • Persoalan aset kawasan Songgoriti yang berlarut selama 25 tahun memasuki babak baru setelah Pemkab Malang dan Pemkot Batu sepakat duduk bersama dalam forum fasilitasi yang dipimpin Kepala Bakorwil Malang.
  • Permasalahan muncul karena kawasan Songgoriti tidak tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) 2003, sehingga meski administratif di Kota Batu, asetnya masih dikelola BUMD Kabupaten Malang.
  • Forum menghasilkan kesepakatan tertulis (berita acara) sebagai pijakan awal, dengan salah satu gagasan solusi adalah pengelolaan bersama (joint management) yang memperhatikan hukum dan pembagian manfaat.
  • Bakorwil Malang berperan sebagai fasilitator dan penjembatan perbedaan pandangan, menekankan bahwa penyelesaian adalah pencarian solusi bersama, bukan soal kalah-menang.
  • Momentum kesepakatan ini diharapkan menjadi awal penyelesaian konkret dan memperkuat sinergi pembangunan wilayah Malang Raya.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Persoalan aset kawasan Songgoriti yang berlangsung selama 25 tahun akhirnya memasuki babak baru. Pemkab Malang dan Pemkot Batu sepakat membuka jalan penyelesaian setelah kembali duduk bersama dalam forum fasilitasi yang dipimpin Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, Kamis (17/9/2026).

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Momentum ini menjadi langkah penting setelah kedua daerah selama bertahun-tahun memiliki dasar dan argumentasi masing-masing terkait penguasaan dan pengelolaan aset Songgoriti.

“Penyelesaian aset kawasan Songgoriti ini sudah 25 tahun. Baru pada 17 September ini kita bisa duduk bersama dan menyepakati sesuai dengan berita acara,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan proses pembentukan Kota Batu sebagai daerah otonom berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2001. Sebagian besar aset telah diserahterimakan pada 2003, namun kawasan Songgoriti tidak tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Saat ini, kawasan Songgoriti secara administratif berada di Kota Batu, sementara asetnya tercatat dan dikelola oleh BUMD Kabupaten Malang.

Menurut Asep, Bakorwil mengambil posisi sebagai jembatan agar perbedaan pandangan kedua daerah tidak terus berlarut.

“Bakorwil Malang berada di tengah. Kita fasilitasi, kita komunikasikan, kita sinkronkan. Persoalan yang sudah berlangsung lama ini harus kita cari solusinya bersama,” tegasnya.

Salah satu gagasan yang dibahas adalah pengelolaan bersama atau joint management, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, tata ruang, serta pembagian manfaat ekonomi secara proporsional.

Asep menegaskan, berita acara menjadi pijakan awal dan masih membutuhkan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ini bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini soal bagaimana dua pemerintah daerah bisa mencari solusi bersama,” katanya.

Ia berharap momentum tersebut menjadi awal penyelesaian konkret sekaligus memperkuat sinergi pembangunan Malang Raya.

“Yang penting hari ini kita sudah membuka pintu. Setelah 25 tahun, Pemkab Malang dan Pemkot Batu bisa duduk bersama dan menyepakati langkah ke depan. Ini momentum yang harus kita jaga,” pungkas Asep. (dad/msn)