Diduga Jual Emas Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jatim Periksa Pemilik Toko Emas di Bangkalan

Ringkasan Berita
  • Pemilik toko emas di Bangkalan diperiksa Ditreskrimsus Polda Jatim karena diduga menjual emas ilegal pada 29 September 2026.
  • Pemeriksaan dilakukan setelah tim Unit Indagsi menggeledah toko emas tersebut di Pasar Tanah Merah sekitar pukul 15.00 WIB.
  • Humas Polres Bangkalan membenarkan tiga anggota Polsek Tanah Merah mendampingi tim penyidik dalam pemeriksaan ini.
  • Kapolres Bangkalan belum memberikan konfirmasi resmi terkait kasus ini hingga berita dimuat.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com – Pemilik salah satu toko emas di Pasar Tanah Merah Bangkalan dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur lantaran diduga menjual emas ilegal, Selasa (29/9/2026) malam.

Pemeriksaan tersebut berlangsung setelah tim Unit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan toko emas di kawasan Pasar Tanah Merah sekitar pukul 15.00 WIB.

Hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat konfirmasi oleh Kapolres Bangkalan terkait pemeriksaan tersebut. Namun, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan adanya pendampingan dari tiga anggota Polsek Tanah Merah untuk mendampingi tim penyidik dalam kasus tersebut yang dipimpin oleh Ipda Mariyanto.

“Pendampingan pencekan ke lokasi ke tokonya,” jelasnya kepada wartawan. (uzi/msn)