Kementerian PU Perkuat Tata Kelola Dana Jalan Tol

BANGSAONLINE.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola dana pengembangan jalan tol yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menteri PU, Dody Hanggodo, menyatakan pembentukan balai memiliki dasar hukum sesuai Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Mandat tersebut diwujudkan melalui Permen PU Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan 10 Agustus.

“Dengan pembentukan balai ini, pemerintah ingin menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat,” ujarnya pada Rabu (23/9/2026).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, menegaskan pengelolaan dana akan lebih terstruktur melalui balai tersebut. Ia menambahkan fungsi balai mencakup perencanaan, penerimaan, penyaluran dana, hingga pemantauan kinerja.

“Dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan tetap disetorkan ke kas negara,” katanya. 

Komang menekankan pembentukan balai tidak mengubah fungsi BPJT sebagai pengatur dan pengawas jalan tol nasional. BPJT tetap menjalankan kewenangan terkait rekomendasi tarif, pengawasan investasi, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Sementara itu, Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga, Dedy Gunawan, menyebut fungsi balai dan BPJT saling melengkapi.

“Tata kelola yang lebih terstruktur juga memberikan basis yang lebih kuat untuk melihat hubungan investasi dan penerimaan,” ucapnya.

Dedy menambahkan penguatan tata kelola sejalan dengan target PU608 terkait produktivitas investasi infrastruktur. 

“Ke depan kita ingin investasi jalan tol semakin terukur, termasuk pengelolaan penerimaan dan penyaluran dana pengembangan,” tuturnya. (rom)