MBG Watch dan P2G Tolak Pelibatan dalam Pengawasan Program: Tak Ada Kewajiban Guru Endus Ompreng

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - MBG Watch dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah menghentikan pelibatan guru dalam pengawasan kelayakan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Desakan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah kasus dugaan keracunan makanan yang dialami siswa setelah mengonsumsi menu MBG.

Kedua kelompok itu menilai persoalan keamanan pangan semestinya menjadi tanggung jawab penyelenggara program.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (23/9/2026), MBG Watch menilai tenaga pendidik tidak seharusnya menanggung beban dan risiko akibat persoalan sistem keamanan pangan dalam pelaksanaan program pemerintah.

"Stop meminta guru mengawasi kegagalan sistem. Tidak ada kewajiban guru yang diatur Undang-Undang untuk mengendus ompreng dan menjadi korban tanggung jawab pengawasan MBG. Stop memberi beban kepada guru! Stop MBG!" tegas MBG Watch dalam pernyataan tertulisnya.

MBG Watch menyebut tingkat kerawanan program tersebut tercermin dari data yang mereka himpun berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Mereka mencatat hampir 3.500 orang mengalami keracunan setelah menyantap hidangan MBG sepanjang 1-9 September 2026.

Secara kumulatif, MBG Watch menyebut terdapat sekitar 50.000 korban dalam 560 insiden keracunan sejak program tersebut berjalan.

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menilai pembebanan tugas pengawasan kepada guru bermasalah dari sisi prosedur.

Ia mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana program tidak memiliki mandat hukum untuk mengatur tugas pokok dan fungsi guru di sekolah.

Iman mengatakan penolakan guru terhadap tugas tersebut memiliki dasar perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.

Menurut dia, aturan tersebut menjamin hak guru atas perlindungan, rasa aman, dan keselamatan dalam menjalankan tugas, termasuk hak untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

"Menolak MBG dan menolak keracunan MBG adalah sikap yang dilindungi UU. Kalau keamanan pangan adalah tanggung jawab penyelenggara, mengapa beban pengawasan kembali didorong oleh guru?" ujar Iman.

Iman meminta penyelenggara program melakukan evaluasi terhadap vendor, standardisasi gizi, serta prosedur keamanan pangan secara mandiri.

Menurut dia, tanggung jawab tersebut tidak seharusnya dialihkan kepada guru sebagai pihak yang berada di sekolah.

"Jangan alihkan tanggung jawab ke guru!" pungkasnya. (van)